Pendaftaran PPPK 2022 bisa membuat akun Baru di SSCASN
Sesuai dengan pasal 23 Permenpan RB No 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pelamar sebagaimana dimaksud dapat mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Pembuatan akun sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
CEK UNTUK PENDAFTARAN AKUN SSCASN 2022
Pelamar yang sudah memiliki akun pada seleksi tahun 2021 dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Kategori Dan Persyaratan Pelamar PPPK Tahap 3
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud terdiri atas:
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Untuk lebih jelasnya Kategori, Persyaratan, dan jadwal pendaftaran silahkan sobat bisa mendownload Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 melalui link di bawah ini :
DOWNLOAD PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Pendaftaran PPPK 2022 bisa membuat akun Baru di SSCASN, semoga bermanfaat bagi yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Posting Komentar untuk " Pendaftaran PPPK 2022 bisa membuat akun Baru di SSCASN"