Satu Lagi Penghina Nabi Muhammad Diringkus Polisi, Bakal Kena Denda Rp 11,5 M
Seorang pria berusia 30 tahun diamankan kepolisian Riyadh, Arab Saudi karena melakukan penghinaan terhadap istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah.
Pria itu ditangkap setelah video penghinaannya viral dan tersebar luas di media sosial.
"Seseorang memposting klip video di media sosial yang berisi konten yang menghina Ibu Mukminin, Aisyah, dan menyinggung Nabi," kata jubir kepolisian Riyadh, Khaled Al Kraidis, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu 21 Agustus 2021.
Al Kraidis menyebut, pihaknya menerjunkan 30 pasukan keamanan untuk menangkap pria yang tak disebutkan namanya itu.
Pelaku kini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan.
"Sudah di JPU untuk menyelesaikan prosedur hukum terhadap mereka," ucap Al Kraidis.
Hukum di Arab Saudi untuk para penista agama Islam tidak main-main. Mereka yang melakukan pelanggaran tersebut bakal dipenjara selama lima tahun dan terkena denda senilai 3 juta riyal atau setara Rp 11,5 miliar.
Posting Komentar untuk "Satu Lagi Penghina Nabi Muhammad Diringkus Polisi, Bakal Kena Denda Rp 11,5 M"