Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayi Hasil Hubungan Gelap Siswi SMK Dibiarkan Jatuh ke Jamban, Kondisi Nifas Petunjuk Ungkap Pelaku



Bayi tak berdosa hasil hubungan gelap seorang siswi SMK di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan tewas mengambang setelah dibuang ke sungai.

Ia dibiarkan tenggelam begitu saja oleh sang ibu yang masih duduk di bangku kelas 12 SMK.

A (20) diam-diam melahirkan bayi yang 9 bulan dikandungnya, Kamis (27/5/2021) silam.

Ia melahirkan di sebuah jamban sungai di depan rumahnya.

Saat itu, tak ada yang tahu A melahirkan seorang bayi.

Alih-alih merawatnya, A menyaksikan bayi malang itu jatuh ke sungai tanpa berupaya menyelamatkannya.

Dua hari kemudian, bayi itu baru muncul ke atas permukaan dengan tubuh kaku.

Siswi kelas XII tersebut diamankan polisi pada 31 Mei 2021 lalu di rumahnya di Desa Beringin Kencana RT 04, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.

Tanpa ada perlawanan dan mengakui atas semua perbuatannya.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatreskrim Iptu Suparli, usai penemuan jasad bayi malang di sungai, petugas cukup kesulitan mengungkap pelaku.

Karena saat ditemukan sangat minim petunjuk dan warga sekitar tidak ada yang mengetahui sedikit pun hal-hal yang mencurigakan sebelumnya.

"Saat lidik ke TKP kami peroleh info kecurigaan pada si A, bahwa sebelum penemuan mayat, perut A terlihat besar, namun usai penemuan terlihat mengecil," ucap Suparli. Minggu (6/6/2021).

Berdasarkan data tersebut, pihak kepolisian mendalami informasi dengan menanyakan ke sejumlah saksi serta meminta petugas Puskesmas Tabunganen untuk mendampingi pemeriksaan.

Hasilnya, tersangka dalam masa nifas atau masa setelah melahirkan.

Ia pun mengakui kebenaran hasil dari pemeriksaan tersebut.

Dari pengakuan A, bayi laki-laki yang ia buang merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan sang pacar yang tinggal di desa berbeda.

Selama sembilan bulan kandungan, A berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.

A pun saat ini diamankan di Polres Barito Kuala sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia didakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dakwaan ini berdasar pada usia tersangka yang sudah terbilang dewasa.

Yakni 20 tahun sesuai dengan akta kelahiran.

Sedangkan pasangan A terbebas, karena tidak memenuhi unsur delik pidana.

Sebelumnya dikabarkan, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut mulanya ditemukan Rajak, petani yang melintas dengan perahu di sungai Beringin Kencana untuk menuju ke sawah.

Posting Komentar untuk "Bayi Hasil Hubungan Gelap Siswi SMK Dibiarkan Jatuh ke Jamban, Kondisi Nifas Petunjuk Ungkap Pelaku"