Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah

Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan barokah. Beberapa  arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam kehidupan,  zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan  pemilik harta dari sifat kikir,  tamak  dan  bakhil.  Zakat  diartikan  berkah  karena  akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.

Zakat   menurut   syara�   ialah   pemberian   yang   wajib   diberikan   dari sekumpulan  harta tertentu,  pada waktu tertentu  kepada  golongan  tertentu  yang berhak menerimanya.

Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.

Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian  yang  khusus  dari  harta  yang  khusus  pula  yang  mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul)5  dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan �Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik  orang  yang  khusus  (tertentu),  yang  ditentukan  oleh  syariat karena Allah SWT�.
Madzhab Syafi�i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.

Meskipun  para  ulama  mengemukakannya  dengan  redaksi  yang  berbeda akan tetapi pada prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan  persyaratan  tertentu,  yang Allah SWT mewajibkan  kepada  pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.

Dalam Al-Quran ada beberapa istilah yang digunakan untuk zakat yaitu shadaqah  dan  infaq.  Shadaqah  adalah  pemberian  dari  seorang  muslim  secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah ( haul dan nisab) sebagai Haul mempunyai  dua pengertian,  pertama ialah jangka waktu satu tahunsebagai  salah satu syarat untuk beberapa jeniskekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua, upacara memperingati ulang tahun wafatnya seorang tokoh agama Islam dengan menziarahi kuburnya. Jadi istilah  haul  yang berhubungan  dengan  hal di atas adalah  haul dengan  pengertian  yang pertama (Ensiklopedia Islam di Indonesia, Jakarta : Departemen Agama R.I, 1993, hlm 356)

kebaikan  dengan  mengharap  ridha  Allah  Swt. Infaq  adalah  memberikan  rizki kepada orang lain berdasarkan  ikhlas dan karena Allah Swt.7  Perbedaan  antara zakat, shadaqah  dan infaq dinilai dari hukum dan waktu pengeluarannya  yaitu bahwa zakat ada batasan dan musiman sedangkan shadaqah dan infaq diberikan bisa terus menerus tanpa batas bergantung keadaan. Namun jika di pandang dari segi hukum antara zakat, shadaqah dan infaq berbeda.

Zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian. pertama zakat harta atau biasa  disebut  zakat  mal yaitu  zakat  yang  dikeluarkan  atas  harta  yang  dimiliki seseorang  atau  lembaga  dengan  syarat-syarat  atau  ketentuan-ketentuan  secara hukum  syara�. Kedua  adalah  zakat  nafs  atau  zakat  fitrah  yaitu  zakat  yang diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan puasa.

Zakat  fitrah  terdiri  dari dua kata,  yaitu  zakat  dan fitrah. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan   setiap muslim disebabkan berakhirnya puasa pada bulan ramadhan. zakat fitrah hanyalah istilah yang ada di  Indonesia  dalam  menyebut  zakatul  fithri,  adapun  dalam  kajian  fiqih  klasik zakat fitrah disebut zakatul fithri. Arti al-fithri adalah berbuka puasa, dengan demikian  zakatul fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan  bertepatan  dengan hari raya berbuka puasa.

Secara istilah, yang dimaksud zakat fitrah adalah :

Ketentuan Umum doa Zakat Fitrah

Artinya : �Zakat yang wajib karena berbukanya di bulan ramadhan�.

Menurut Hasan Ayyub zakat fitrah dan sedekah fitrah itu mempunyai arti yang sama, karena zakat atau sedekah  tersebutdikeluarkan  setelah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan.
 
A. Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar  hukum  mengeluarkan  zakat  terdapat  dalam  nash  al-Quran  dan Hadist. Hal ini akan diketahui dengan jelas dan tegas hukum mengeluarkan zakat agar tidak terjadi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Firman Allah SWT dalam  QSal-Baqarah ayat 110:

Artinya: �Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat�

Ayat diatas perintah diwajibkannya  seseorang mengeluarkan zakat untuk membersihkan  jiwa  dari  kikir,  tamak  dan  bakhil  dan  membersihkan  jiwa  dari orang-orang yang fakir dan miskin agar tidak dengki dan iri hati.

Zakat   fitrah   di   syariatkan   pada   tahun   kedua   Hijriyah,   yaitu   tahun diwajibkannya  puasa bulan Ramadhan. Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah hadits Rasulullah SAW:
Ketentuan pembayaran Zakat Fitrah

Artinya  :�Diceritakaan  kepada  kita  Abdullah  Ibnu  Maslamah  Ibnu Qo�nab   dan   Qutaibah   Ibnu   Said   keduanya   berkata   : diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi�, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha� kurma atau satu sha� gandum   kepada orang merdeka  dan hamba,  laki-laki  dan wanita,  dari kalangan kaum muslimin�

Jumhur ulama sepakat bahwasannya zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim,   menurut imam Hanafi zakat fitrah bersifat wajib karena perintah zakat ditetapkan dengan dalil zanni, begitu juga imam Maliki, imam Syafi�i dan imam  Ahmad  mengatakan  bahwa  zakat  fitrah  itu  hukumnya  wajib.  Namun menurut Ibnu Lubban zakat fitrah adalah sunnah muakkad.

Perintah  zakat  diturunkan  pada  tahun  kedua  Hijriyah,  pada  waktu  itu Rasulullah  SAW  mengutus  orang-orang  untuk  memungut  dan  mengumpulkan zakat,  kemudian  membagikannya  kepada  orang-orang  yang  berhak  menerima harta zakat tersebut.  Namun sebelumnya Islam pada masa sebelum Hijriyah atau sebelum Rasulullah Saw melakukan hijrah sudah menanamkan mental kewajiban menunaikan zakat sebagaimana yang terdapat dalam QS al-Rum ayat 38:

B. Ketentuan Umum Zakat Fitrah menurut hadis

Artinya:�Maka   berikanlah   kepada   Kerabat   yang   terdekat   akan haknya,  demikian  (pula)  kepada  fakir  miskin  dan  orang- orang yang dalam perjalanan.  Itulah yang lebih baik bagi orang-orang  yang  mencari  keridhaan  Allah;  dan  mereka Itulah orang-orang beruntung�.

Ayat ini diturunkan di Makkah yang masih berbentuk khabariyah (berita) dimana  perintah  zakat  belum  diwajibkan  tetapi  Islam  sudah  menanam  mental untuk kewajiban zakat pada Rasulullah dan para sahabatnya.

C.   Waktu dan Kadar Zakat Fitrah

Banyak pendapat ulama mengenai waktunya untuk mengeluarkan zakat fitrah, menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa zakat  fitrah  wajib  dibayar  begitu  matahari  terbit  pada  hari  raya  Idul  Fitri, sedangkan menurut dari kalangan madzhab Syafi�i dan Ahmad zakat fitrah wajib dikeluarkan begitu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Sedangkan batas waktunya zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat menjalankan  sholat Idul Fitri, karena hal itu biasa dilakukan  dan diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Berdasakan hadits Ibnu Umar :

D. Ketentuan Umum Zakat Fitrah terbaru

Artinya  :�Diceritakan  kepada  kita  Yahya  Ibnu  Muhammad  Ibnu Sakan diceritakan Muhammad Ibnu Jahdhom diceritakan Ismail Ibnu Ja�far dari Umar Ibnu Nafi� dari ayahnya dari Ibnu Umar R.A. berkata Rasulullah mewajibkan zakat fitrh satu sha� dari kurma atau satu sha� dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka,  laki-laki  dan perampuan  dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya  agar mengeluarkan  zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat�.

Berdasarkan  hadits  ini,  makruh  hukumnya  mengeluarkan  zakat  fitrah sesudah sholat Idul fitri. Selain hadits tadi, juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan :

Artinya : Diceritakan kepada kita Mahmud Ibnu Kholid Ad-Dimsaqi dan  Abdullah  Ibnu  Abdur  Rohman  As-Samarkhandi. Keduanya berkata : Marwan menceritakan, Abdullah berkata : Abu Yazid Al-Khulani bercerita, dan Syekh yang dapat dipercaya  dan  ibnu  Wahab  meriwayatkan  darinya,  Sayar Ibnu Abdur Rohman bercerita, Mahmud berkata : benar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan   zakat   fitri   untuk   mensucikan   orang   yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya   sebelum   shalat   (Hari   Raya)   maka   itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya  setelah  shalat  maka itu hanyalah  berupa sedekah dari sedekah (biasa)".

Menurut Hasby Ash-Shidieqy bila dilihat dari arti dari zakatul fitri (zakat yang diberikan karena berbuka atau selesainya puasa) dikeluarkan mulai dari terbenam matahari dipetang pada malam hari raya atau akhir Ramadhan sampai berakhir   sembahyang    hari   raya,   dan   jika   dikeluarkan diluar   itu   maka pemberiannya dianggap sebagai sedekah.

Dalam kadar berapa  zakat fitrah  harus dikeluarkan,  para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh kurang dari 1 sha�, makanan pokok. Akan tetapi Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan � sha�. Perbedaan ini dikarenakan   masing-masing   dari  mereka   mempunyai   dasar  tersendiri   untuk ukuran mengeluarkan zakat fitrah.

 

Posting Komentar untuk "ZAKAT FITRAH"