ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah
Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Zakat menurut syara� ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul)5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan �Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT�.
Madzhab Syafi�i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang berbeda akan tetapi pada prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Dalam Al-Quran ada beberapa istilah yang digunakan untuk zakat yaitu shadaqah dan infaq. Shadaqah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah ( haul dan nisab) sebagai Haul mempunyai dua pengertian, pertama ialah jangka waktu satu tahunsebagai salah satu syarat untuk beberapa jeniskekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua, upacara memperingati ulang tahun wafatnya seorang tokoh agama Islam dengan menziarahi kuburnya. Jadi istilah haul yang berhubungan dengan hal di atas adalah haul dengan pengertian yang pertama (Ensiklopedia Islam di Indonesia, Jakarta : Departemen Agama R.I, 1993, hlm 356)
kebaikan dengan mengharap ridha Allah Swt. Infaq adalah memberikan rizki kepada orang lain berdasarkan ikhlas dan karena Allah Swt.7 Perbedaan antara zakat, shadaqah dan infaq dinilai dari hukum dan waktu pengeluarannya yaitu bahwa zakat ada batasan dan musiman sedangkan shadaqah dan infaq diberikan bisa terus menerus tanpa batas bergantung keadaan. Namun jika di pandang dari segi hukum antara zakat, shadaqah dan infaq berbeda.
Zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian. pertama zakat harta atau biasa disebut zakat mal yaitu zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan secara hukum syara�. Kedua adalah zakat nafs atau zakat fitrah yaitu zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan puasa.
Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat dan fitrah. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim disebabkan berakhirnya puasa pada bulan ramadhan. zakat fitrah hanyalah istilah yang ada di Indonesia dalam menyebut zakatul fithri, adapun dalam kajian fiqih klasik zakat fitrah disebut zakatul fithri. Arti al-fithri adalah berbuka puasa, dengan demikian zakatul fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan bertepatan dengan hari raya berbuka puasa.
Secara istilah, yang dimaksud zakat fitrah adalah :
Ketentuan Umum doa Zakat Fitrah
Artinya : �Zakat yang wajib karena berbukanya di bulan ramadhan�.
Menurut Hasan Ayyub zakat fitrah dan sedekah fitrah itu mempunyai arti yang sama, karena zakat atau sedekah tersebutdikeluarkan setelah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan.
A. Dasar Hukum Zakat Fitrah
Dasar hukum mengeluarkan zakat terdapat dalam nash al-Quran dan Hadist. Hal ini akan diketahui dengan jelas dan tegas hukum mengeluarkan zakat agar tidak terjadi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Firman Allah SWT dalam QSal-Baqarah ayat 110:
Artinya: �Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat�
Ayat diatas perintah diwajibkannya seseorang mengeluarkan zakat untuk membersihkan jiwa dari kikir, tamak dan bakhil dan membersihkan jiwa dari orang-orang yang fakir dan miskin agar tidak dengki dan iri hati.
Zakat fitrah di syariatkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah hadits Rasulullah SAW:
Ketentuan pembayaran Zakat Fitrah
Artinya :�Diceritakaan kepada kita Abdullah Ibnu Maslamah Ibnu Qo�nab dan Qutaibah Ibnu Said keduanya berkata : diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi�, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha� kurma atau satu sha� gandum kepada orang merdeka dan hamba, laki-laki dan wanita, dari kalangan kaum muslimin�
Jumhur ulama sepakat bahwasannya zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, menurut imam Hanafi zakat fitrah bersifat wajib karena perintah zakat ditetapkan dengan dalil zanni, begitu juga imam Maliki, imam Syafi�i dan imam Ahmad mengatakan bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib. Namun menurut Ibnu Lubban zakat fitrah adalah sunnah muakkad.
Perintah zakat diturunkan pada tahun kedua Hijriyah, pada waktu itu Rasulullah SAW mengutus orang-orang untuk memungut dan mengumpulkan zakat, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerima harta zakat tersebut. Namun sebelumnya Islam pada masa sebelum Hijriyah atau sebelum Rasulullah Saw melakukan hijrah sudah menanamkan mental kewajiban menunaikan zakat sebagaimana yang terdapat dalam QS al-Rum ayat 38:
B. Ketentuan Umum Zakat Fitrah menurut hadis
Artinya:�Maka berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang- orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung�.
Ayat ini diturunkan di Makkah yang masih berbentuk khabariyah (berita) dimana perintah zakat belum diwajibkan tetapi Islam sudah menanam mental untuk kewajiban zakat pada Rasulullah dan para sahabatnya.
C. Waktu dan Kadar Zakat Fitrah
Banyak pendapat ulama mengenai waktunya untuk mengeluarkan zakat fitrah, menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa zakat fitrah wajib dibayar begitu matahari terbit pada hari raya Idul Fitri, sedangkan menurut dari kalangan madzhab Syafi�i dan Ahmad zakat fitrah wajib dikeluarkan begitu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Sedangkan batas waktunya zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat menjalankan sholat Idul Fitri, karena hal itu biasa dilakukan dan diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Berdasakan hadits Ibnu Umar :
D. Ketentuan Umum Zakat Fitrah terbaru
Artinya :�Diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Muhammad Ibnu Sakan diceritakan Muhammad Ibnu Jahdhom diceritakan Ismail Ibnu Ja�far dari Umar Ibnu Nafi� dari ayahnya dari Ibnu Umar R.A. berkata Rasulullah mewajibkan zakat fitrh satu sha� dari kurma atau satu sha� dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perampuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat�.
Berdasarkan hadits ini, makruh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesudah sholat Idul fitri. Selain hadits tadi, juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan :
Artinya : Diceritakan kepada kita Mahmud Ibnu Kholid Ad-Dimsaqi dan Abdullah Ibnu Abdur Rohman As-Samarkhandi. Keduanya berkata : Marwan menceritakan, Abdullah berkata : Abu Yazid Al-Khulani bercerita, dan Syekh yang dapat dipercaya dan ibnu Wahab meriwayatkan darinya, Sayar Ibnu Abdur Rohman bercerita, Mahmud berkata : benar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa)".
Menurut Hasby Ash-Shidieqy bila dilihat dari arti dari zakatul fitri (zakat yang diberikan karena berbuka atau selesainya puasa) dikeluarkan mulai dari terbenam matahari dipetang pada malam hari raya atau akhir Ramadhan sampai berakhir sembahyang hari raya, dan jika dikeluarkan diluar itu maka pemberiannya dianggap sebagai sedekah.
Dalam kadar berapa zakat fitrah harus dikeluarkan, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh kurang dari 1 sha�, makanan pokok. Akan tetapi Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan � sha�. Perbedaan ini dikarenakan masing-masing dari mereka mempunyai dasar tersendiri untuk ukuran mengeluarkan zakat fitrah.
Posting Komentar untuk "ZAKAT FITRAH"