FIQIH MUAMALAH
FIQIH MUAMALAH
A. Tata Cara danContoh Pembagian Waris Secara Islam
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِاارَّحِيم
Hukum Kewarisanmenurut hukum Islam sebagai salah satubagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadikesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajarihukum kewarisan Islam maka bagi ummatIslam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelahditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli warisyang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorangdapat terhindar dari dosa yaknitidak memakan harta orang yang bukan haknya, karenatidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskanoleh rasulullah Saw. Yang artinya:
�Belajarlah Al Qur�an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlahfaraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmuakan terangkat, dan bisa jadiakan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemuseorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzidan An Nasa�I�).
1. Tata Cara Pembagian Waris
Untuk dapatmembagi waris secara benar, perlumembekali diri dengan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan tataaturan sebelum membagikan waris. Adabaiknya anda membaca postingan saya sebelumnya, yakni :
Pengertian Harta Warisan
Pengertian ahli Waris Menurut HukumIslam
Klasifikasi Ahli Waris Dalam Keluarga
'Aul, Radd. dll.
Setelah dipahami penjelasannya, mulailah belajar menganalisa contoh-contoh kasus pembagian waris dengan berbagai variannya. Metode dan tahapan membagiwarisnya, adalah:
1. Inventarisir siapa saja ahli warisyang beroleh bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahliwaris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah samadan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentukpersen agar lebih mudah dipahami.
2. Contoh - Contoh Cara Pembagian Waris Islam
a) silsilah keluarga
b) Grafik SilsilahKelurga
c) Di dalam sebuahkeluarga besar terdiri dari seorangbapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri, anaklaki-laki, dan 2 anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satudari mereka mati (Status ahli waris bisa berubahsesuai atau dinisbatkan dengan si mati).
Soal 1.
Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakahahli warisnya, dan berapakah bagiannya?
waris jikasuami meninggal
Tata Cara Pembagian Waris.
Penjelasan:
� Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seoranganak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasilbagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?
Soal 2.
� Bagaimana jika(A) bapak yang meninggal dunia, siapa sajaahli warisnya, dan berapa bagianmasing-masing ?
metode membagiwaris
Gambar 2. Penyelesaian Soal 2
Penjelasan:
Kolom A. Status ahli waris harus selaludinisbatkan dengan si mati. Karenayang meninggal bapak maka terjadi perubahanstatus: "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)". "Suami" berubah menjadi "Anak (nya simati)". B2 tidakdapat karena cuma besan - D bukan ahli wariskarena menantu - E,F,G, dalam halini adalah cucu, tidak mendapatbagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C).
Kolom B,C dan D rasanya cukupmudah dipahami.
Soal 3.
� Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa sajakah ahliwarisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
Penjelasan:
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya simati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya simati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
Penjelasan
tahapan membagiwaris
Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian1/3 karena si mati tidak punyaanak, tetapi karena si matimemiliki 2 saudara atau lebih ( disini F dan G) maka bagian ibumenjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalangoleh "Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari1/3 menjadi 1/6.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian waris menurut hukum Islam, diantaranya:
1. Yang disebut HARTA WARISAN adalah: semua harta peninggalan dari si mati (saja), baik dari perolehan, peninggalan, pemberian atau dari jalan manapunyang telah dinyatakan sah sebagai milikybs. jadipisahkan dulu, mana yang harta milik ayah, dan mana yang milik ibu.
2. Jika yang meninggal lebih dari satuorang dengan ahli waris yang berbeda, maka prosespembagiannya dipisahkan berdasarkan urutan kronologis kematian.
A. DATA INPUT:
* Yang meninggal: ibu dan ayah.
* Ahli waris: kakek (ayahnya ibu anda), nenek(ibunya ibu anda), ayah, isteri (ibu tiri anda), anak laki-laki dan anak perempuan
* Harta pusaka : rumahdan tanah.
B. PERTANYAAN:
[1].Cara pembagian waris keluarga anda
[2].Waktu pembagian: jika belum berniat menjualharta pusaka.
[3].Apakah ibu tiri dannenek dari ibu masih dapathak waris ?
C. JAWABAN:
[1]. Cara pembagian waris dalam keluarga anda adalah,sbb.:
1.A. Ketika ibu anda meninggaldunia (lihat lampiran tabel 1)
1.B. Ketika ayah anda meninggal dunia (lihat lampirantabel 2)
[2]. Waktu pembagian waris:
- Jika memungkinkan, sebaiknya harta warisan dibagikan secepatnya, agar para ahli waris sempatmenikmati hak bagiannya, disamping mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Akan tetapijika karena alasan tertentu hendak ditunda, silakan saja asalsemua ahli waris menyepakatinya, dan tidak adakekhwatiran ada kemudharatan/kerugian.
[3]. -Ibu tiri tidak mendapat waris jika yang meninggal adalah anak tiri, tetapijika yang meninggal adalah suaminya, maka dia berolehbagian waris karena statusnya sebagai "Isteri" (lihat tabel 2).
- Nenek dariibu mendapatkan waris jika ibuanda yang meninggal (karena ibu andaadalah anaknya- tabel 1), tetapi jika yang meninggal dunia adalah ayah anda, si nenektidak mendapat bagian, kerena ayah anda adalah "menantu." (tabel- 2).
SARAN:
Sebaiknya saat pembagian warisan, dibuatkan semacam berita acara yang ditandatangani semua ahli waris danpara saksi, untuk menghindari pengingkaran, sengketa dan tuntutan dikemudian hari.
Posting Komentar untuk "FIQIH MUAMALAH"