Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FIQIH IBADAH

PENGERTIAN FIQIH IBADAH

Secara bahasa kata fiqih dapatdiartikan al-Ilm, artinya ilmu, danal-fahm, artinya pemahaman.Jadi fiqih dapat diartikanilmu yang mendalam.

Secara istilah fiqih adalah ilmuyang menerangkan tentang hukum-hukum syar�i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorangsudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah.Kedua, baligh, maksudnyasudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudahpernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkanperempuan sudah haid.

Sementara itu ibadah secara bahasaada tiga makna; (1) ta�at (الطاعة); (2) tunduk(الخضوع); (3) hina(الذلّ); dan (التنسّك) pengabdian. Jadi ibadahitu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.

Adapunpendapat lain mengenai ibadah adalah:

التقرب ألى الله بامتثال أوامره واجتنا ب نواهيه والعمل بما أذن به الشا رع وهي عامة وخاصة

Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nyadan menjauhi larangan-larangan-Nya. Juga yang dikatakan ibadah adalah beramal dengan yang diizinkan oleh Syari� Allah Swt.; karena itu ibadahitu mengandung arti umum danarti khusus.

Ibadah dalam arti umum adalahsegala perbuatan orang Islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkanibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah dalam artiyang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Hajji, Kurban, Aqiqah Nadzar danKifarat.

Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih Ibadah adalah ilmuyang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar�i khususnya dalam ibadah khasseperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untukmecapai ridla Allah.

A.    Pengertian Syari�at

Pengertian lain yang mirip dengan fiqihadalah syari�at. Secara bahasa syari�ah artinya jalan (thariqah). Secara istilahadalah segala bentuk hukum baikperintah dan larangan yang terdapat dalam Islam, yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, secara praktis antara fiqih dansyari�at tidak jauh berbeda. Perbedaannya fiqih jauh lebihteoritik, sementara syariat lebih praktis.

Tujuan diciptakannyasyari�at di dalam Islam adalah untuk;

1.      Memelihara agama (hifzuddin)

2.      Meliharaan jiwa (hifzun nufus)

3.      Memelihara akal (hifzul aql)

4.      Memelihara keturunan(hifzun nasl)

5.      Memelihara harta (hifzul mal)

6.      Memelihara kehormatan(hifzul irdh)

7.      Mmelihara lingkungan(hifzul bi�ah)

Tujuh kriteria tersebut dapat dijadikan ukuran apakah syariat (hukum) yang diterapkan itu benar atautidak. Jika hukum yang dikerjakanternyata menabrak dari salah satukriteria tersebut, maka keberadaan hukum tersebut perlu ditinjau kembali.

B.     DasarFiqih Ibadah

Dasar ilmu Fiqih Ibadah adalahyakni al-Qur�an dan as-Sunnah al-Maqbulah. As-SunnahAl-Maqbulah artinya sunnah yang dapatditerima. Dalam kajian hadis sunnah al-Maqbulah dibagi menjadi dua, Hadis Shahihdan Hadis Hasan. Hal ini disandarkan pada hadis berikut;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Bahwa Rasulullahsaw. bersabda: �Aku meninggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak akan tersesat jikaberpegang pada keduanya, yakni: Kitab Allah (al-Qur�an) dan Sunah Nabi.

C.     Prinsip Ibadah

Adapun prinsip melaksanakan Ibadah sebagai berikut:

1.      Niatlillahi ta�ala (Al-Fatihah/1:5)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (١) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٢) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (٣) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ

نَسْتَعِينُ (٥)

1. denganmenyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagiMaha Penyayang. 2. segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam. 3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.4. yang menguasai di hari Pembalasan. 5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, danhanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.

2.      Ikhlas(Al-Bayinah/98:5)

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecualisupaya menyembah Allah dengan memurnikan (ikhlas) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya merekamendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.

3.      Tidak menggunakan perantara (washilah) (Al-Baqarah/2: 186)

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan apabilahamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka(jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi(segala perintah-Ku) dan hendaklah merekaberiman kepada-Ku, agar mereka selalu beradadalam kebenaran.

 4.      Dilakukan sesuai dengan tuntunan al-Qur�an dan sunnah

5.      Seimbangantara dunia akherat(Al-Qashash/28:77)

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ

فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Dan carilah padaapa yang telahdianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlahkamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakandi (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukaiorang-orang yang berbuat kerusakan.

6.      Tidak berlebih-lebihan (Al-A�raf/7:31)

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anakAdam, pakailah pakaianmuyang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlahberlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

7.      Mudah (bukan meremehkan) dan Meringankan Bukan Mempersulit(Al-Baqarah/2:286)

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا

وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا

وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidakmembebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa(dari kejahatan) yang dikerjakannya. (merekaberdoa): �Ya Tuhan Kami, janganlahEngkau hukum Kami jika Kamilupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlahEngkau bebankan kepada Kami bebanyang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apayang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma�aflahkami; ampunilah kami; dan rahmatilahkami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaumyang kafir.�

 

Posting Komentar untuk "FIQIH IBADAH"